Badan Musyawarah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
  6. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.