Dua Ranperda Disetujui
Dua Ranperda usul prakarsa DPRD tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Gorontalo Global Gemilang dan Ranperda Pelayanan Publik disetujui melalui rapat paripurna internal DPRD, kemarin.
Ketua Komisi I Syarifudin Bano mengatakan, satu fungsi kita di lembaga DPRD yakni pelaksanaan fungsi pembentukan perda atau legislasi dengan agenda utama pengambilan keputusan penetapan dua ranperda yang diajukan oleh beberapa anggota dewan dari Komisi I, untuk ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah guna dilakukan pembahasan bersama sesuai mekanisme peraturan Perundang-Undangan. Menurut Syarifudin, sebagaimana kita ketahui dunia penyiaran di Kabupaten Gorontalo berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi serta dinamika masyarakat.
“Oleh sebab itu untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat, diperlukan lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial yang tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar, serta bukan pula sebagai corong pemerintah, melainkan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” utur Syarifudin.
Aleg tiga periode ini lanjut mengatakan, pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio gemilang sesuai dengan kondisi yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tentang Penyelenggaraan Penyuaran Lembaga Penyiaran Publik yang menyebutkan bahwa di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.” Disamping itu pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio gemilang ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merupakan Lembaga Penyiaran Yang Berbentuk Badan Hukum,”jelas Politisi Demokrat ini.
Syarifudin menambahkan, nantinya dengan disetujuinya dua ranperda ini oleh DPRD akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus dan juga pembahasan dengan instansi terkait. “Semoga saja dua ranperda yang akan kita bahas ini bisa segera dilakukan pembahasan dan selesai sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” harap Aleg dari dapil Boliyohuto cs ini.